Sistem Pemantauan Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran Dana Transfer ke Daerah (DAK) bidang Pendidikan atau disingkat SIMTRADA adalah aplikasi berbasis web yang dikembangkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 99 Tahun 2013 tentang Tata Kelola TIK di Lingkungan Kemendikbud dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah dan Dana Desa, khususnya pasal 16, 21, 22, dan 24 tentang Pelaporan Realisasi Penyerapan DAK Fisik dan DAK Non Fisik bidang Pendidikan.
Informasi grafis dan numeris yang disajikan pada web SIMTRADA |simtrada.kemdikbud.go.id| adalah agregasi data realisasi pelaksanaan DAK yang dilaporkan oleh 34 pengelola DAK di dinas pendidikan provinsi dan 514 pengelola DAK di dinas pendidikan kabupaten/kota melalui aplikasi pelaporan realisasi: 1) BOP PAUD yang dikelola oleh Ditjen PAUD dan Dikmas; 2) BOS SD, SMP, SMA, dan SMK serta DAK SD yang dikelola oleh Ditjen Dikdasmen; dan 3) TPG dan Tamsil yang dikelola oleh Ditjen GTK. Selanjutnya melalui mekanisme integrasi layanan web, SIMTRADA menarik data dari pangkalan data aplikasi pelaporan realisasi DAK bidang Pendidikan di lingkungan Kemendikbud.
Pada saat ini SIMTRADA dalam kondisi siap integrasi data dan akan dipergunakan untuk memantau realisasi pelaksanaan DAK Fisik dan DAK Non Fisik bidang Pendidikan Triwulan IV Tahun 2016 sampai di tingkat kabupaten/kota. Kedepan SIMTRADA akan disesuaikan dengan DAK Fisik dan DAK Non Fisik Tahun 2017, difasilitasi modul integrasi data dengan aplikasi pelaporan realisasi DAK Fisik yang dikelola oleh Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu, dan fitur pengingat (reminder) pemutakhiran data secara otomatis untuk semua kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota melalui mekanisme email dan SMS.