Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI nomor 38 tahun 2008 tentang Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional, Bab III Pasal (4) Semua laman resmi di bawah Departemen menggunakan sublaman/subdomain (nama laman) .depdiknas.go.id sesuai dengan nama Satker terkait: